“Beliau bertanggungjawab memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun pada saat menunjuk stadion, LIB menggunakan persyaratan yang fungsinya belum dicukupi serta menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” jelas Kapolri.
2. AH, Ketua Panitia Pelaksana
Selain disangkakan dengan pasal 359 dan 369 KUHP, AH dikenakan juga dengan pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
“Dimana pelaksana dan koordinator pertandingan bertanggungjawab pada LIB, di situ disebutkan di pasal 103 Panpel bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kejadian,” kata Kapolri.
AH ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan, sehingga melanggar pasal 6 ayat 1 regulasi keselamatan dan keamanan.
Semestinya panpel juga membuat peraturan atau panduan keselamatan dan keamanan.
Selain itu, Ketua Panpel dinilai mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitasi stadion.
Load more