"Kita sudah sejak kemarin sore, melakukan investigasi sekaligus kita lanjutkan dengan proses hukum karena yang viral itu sangat jelas tindakan diluar kewenangan. Jadi kalau KUHP pasal 126 sudah kena," ungkap Jenderal Andika.
"Belum lagi KUHPnya. Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin tetapi pidana. Karena itu sudah sangat berlebihan," sambungnya.
Adapun kandungan Pasal 126 dalam kitab undang-undang hukum pidana militer (KUHPM) berbunyi, "Militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun".
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman
Untuk diketahui, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman mendukung langkah Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang diketuai oleh Menko Polhukam, Mahfud MD. Bila ada anggota TNI yang terlibat kekerasan dalam tragedi Kanjuruhan, dia mendukung proses hukum.
"Apabila ada anggota yang melakukan tindakan kekerasan. Kita akan proses hukum. Tentunya sesuai dengan tim yang nanti akan dikeluarkan dari TGIPF untuk melihat sejauh mana keterlibatan," kata Dudung di Rumah Sakit Soepraon Kota Malang, pada Kamis, 6 Oktober 2022.
Load more