Jakarta - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengaku belum mengetahui jadwal pelantikan Pj Gubernur DKI Jakarta.
Benni mengatakan kepada media bahwa pihak Kemendagri telah mengusulkan tiga nama kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Namun tiga nama yang diusulkan tidak memiliki penambahan, sama dengan tiga nama yang diusulkan oleh DPRD DKI Jakarta.
Lebih lanjut, untuk pelantikan Pj Gubernur, Benni mengatakan perlu menunggu Surat Keputusan (SK). Sehingga tidak dapat dipastikan apakah langsung dilantik usai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya menanggalkan jabatannya atau masih harus menunggu.
“Ya, nanti kita menunggu SK. Jadi nanti kita lihat SK-nya, karena akhir masa jabatan Pak Gub dan Wagub kan 16 Oktober. Nah, idealnya kan di hari akhir masa jabatan itu. Tapi, kita lihat SK-nya nanti, kalau memang memungkinkan Pj dilantik di hari yang sama atau sehari setelah itu,” jelasnya saat dihubungi media, Jumat (7/10/2022).
Namun Benni memastikan meskipun Pj Gubernur belum dilantik setelah Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria melepas jabatannya, pekerjaan tidak akan digantikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda).
Hal ini disinyalir berdasarkan Undang-Undang yang mengatur Sekda hanya melaksanakan tugas Kepala Daerah sehari-hari.
“Dia tidak naik (Sekda). Sesuai UU, Sekda itu melaksanakan tugas. Selama Pj belum dilantik, Sekda itu melaksanakan tugas Kepala Daerah sehari-hari,” pungkasnya.
Load more