Jakarta - Dua anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang suporter Arema FC.
Dua tersangka tersebut ialah Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasteyo mengatakan pihaknya belum memutuskan pencopotan jabatan dari dua tersangka tersebut.
"Belum masih nunggu dulu," kata Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (7/10/2022).
Dedi menuturkan langkah tersebut diambil pihaknya mengingat masih adanya pemeriksaan terhadap dua personel Polri itu.
Load more