Lebih lanjut, Ahmad Riyadh mengatakan bahwa kalau mundur sama saja meninggalkan tanggung jawab.
"Mundur dapat diartikan meninggalkan tanggung jawab. Enak aja mundur, nant tafsirannya macam-macam," balas Riyadh.
Pengumuman tersangka
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan 6 tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, pada Sabtu, 1 Oktober 2022. 3 tersangka merupakan orang sipil dan 3 tersangka lainnya adalah polisi.
Mereka adalah, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) yakni Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC, Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian Danyon 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Has Darman, Kasat Samaptha Polres Malang AKP Bambang Sidik Afandi, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu S. Semuanya dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP dan juga pasal 103 junto pasal 52 RI nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.
Load more