"Beberapa yang dilakukan oleh tim antara lain adalah pendalaman terhadap CCTV yang ada di lokasi kejadian," ujar Kapolri dalam konferensi persnya tadi malam.
Kemudian Polri juga melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dengan beberapa temuan yang ditemukan, korban juga barang-barang lain.
"Kita temukan seperti selongsong gas air mata kemudian kondisi stadion dan juga hasil dari pemeriksaan," katanya.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut ada 6 tersangka dalan tragedi Kanjuruhan Malang.
"Kami menetapkan 6 tersangka dalam tragedi Kanjuruhan ini," katanya.
2. Enam tersangka tragedi Kanjuruhan dikenai pasal berbeda
Polri telah menetapkan enam orang tersangka, terdiri atas tiga warga sipil dan tiga anggota kepolisian, dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.
Keenam tersangka itu dikenai dengan pasal berbeda. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Load more