Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, tragedi di Stadion Kanjuruhan menyebabkan 131 orang meninggal. Selain itu, tercatat 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang luka berat.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Load more