"Nantinya akan memperkuat dan mempertajam analisis kita sehingga peristiwa Kanjuruhan ini dapat kita ungkap secara menyeluruh dan independen," ucapnya.
Terkait tentang penggunaan gas air mata, saat ini TGIPF tengah mendalami hal tersebut dan akan melanjutkan penyelidikan di Stadion Kanjuruhan terkait standar kelayakan stadion seperti pintu dan petugas pintu.
Diketahui juga, TGIPF segera menemui korban luka-luka untuk mendapatkan keterangan mendalam dan menemui dokter yang merawat korban.
PSSI Sosialisasikan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional
Imbas dari tragedi Kanjuruhan seusai laga Arema FC melawan Persebaya, sejumlah pihak melakukan langkah evaluasi. Terutama pihak PSSI yang merupakan induk sepak bola tanah air.
PSSI berencana menyosialisasikan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, dimana isi Undang Undang tersebut juga membahas soal hak dan kewajiban suporter.
Secara umum menurut UU SKN tersebut, suporter adalah perseorangan atau kelompok masyarakat yang mendukung dan memiliki perhatian khusus terhadap cabang Olahraga tertentu.
Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan alias Iwan Bule (Dok. Biro Setpres)
Load more