Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali hingga 4 Oktober 2021. Namun demikian, pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen dapat dilakukan di kota-kota dengan level PPKM 3 dan 2.
"Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2, namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi Peduli Lindungi serta penerapan Protokol Kesehatan yang ketat. Kategori Kuning dan Hijau dapat memasuki area bioskop," demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam paparan media yang digelar secara virtual, Senin.
Luhut mengatakan, pembukaan bioskop itu merupakan bagian dari beberapa penyesuaian aturan PPKM dan juga pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode minggu ini.
Selain bioskop, Luhut juga menjelaskan mengenai aturan untuk restoran. "Restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen," kata dia.
Diketahui, Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali hingga 4 Oktober 2021. Kebijakan ini kembali diambil guna menjaga momentum pengendalian pandemi Covid-19 di Tanah Air. (ito)
Load more