Jakarta - Seluruh tersangka, termasuk Ferdy Sambo, hadir dalam tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti di Kejagung pada Rabu (5/10/2022) lalu.
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut permintaan maaf yang disampaikan oleh suami Putri Candrawathi itu tidak tulus. Sebab, Ferdy Sambo masih saja bersikeras bahwa istrinya Putri Candrawathi tidak bersalah.
Artinya, menurut Kamaruddin, berarti masih ada pernyataan Ferdy Sambo yang menyebut Brigadir J sebagai tersangka terhadap istrinya.
"Kalau tulus minta maaf itu hal yang positif tetapi kalau tidak tulus ya kita tunggu prosesnya. Dari pernyataan dia itu belum tulus karena masih mengatakan istrinya korban. Padahal istrinya pelaku," ucap Kamaruddin saat dihubungi awak media, Kamis (6/10/2022).
Kamaruddin menilai seharusnya Ferdy Sambo meminta maaf dengan tak menyebutkan bahwa istrinya tidak bersalah. Padahal seperti diketahui Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau benar benar minta maaf jangan bilang istrinya korban karena istrinya itu telah melakoni skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo yaitu dari rumah Saguling ke rumah Duren Tiga memakai celana legging. Disana pura-pura ganti baju dengan memakai baju seksi atau baju piyama yang kelihatan pahanya. Itu kan bagian skenario yang mereka bangun," pungkas Kamaruddin.
Load more