Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan enam sosok tersangka tragedi kanjuruhan yang menewaskan sebanyak 131 suporter Aremania. Dari keenam tersangka, dua orang dari mereka disebut memerintahkan penembakan gas air mata ke arah tribun.
Kapolri menyebut penetapan enam orang tersangka ini didasarkan pada sejumlah alat bukti yang berhasil ditemukan tim investigasi.
“Tim investigasi bergerak melakukan pendalaman terhadap CCTV yang ada di lokasi kejadian,” ujar Kapolri di Malang, Kamis (6/10/2022) malam.
Selain itu ditemukan pula bukti dari barang-barang korban dan selongsong gas air mata. “Detail kondisi stadion tidak luput dari pemeriksaan," imbunya.
H sebagai Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim disangkakan pasal 359 dan 369 KUHP tentang kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati atau kealpaan yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat hingga meninggal dunia.
Load more