Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan enam sosok tersangka tragedi kanjuruhan yang menewaskan sebanyak 131 suporter Aremania. Dari keenam tersangka, dua orang dari mereka disebut memerintahkan penembakan gas air mata ke arah tribun.
Kapolri menyebut penetapan enam orang tersangka ini didasarkan pada sejumlah alat bukti yang berhasil ditemukan tim investigasi.
“Tim investigasi bergerak melakukan pendalaman terhadap CCTV yang ada di lokasi kejadian,” ujar Kapolri di Malang, Kamis (6/10/2022) malam.
Selain itu ditemukan pula bukti dari barang-barang korban dan selongsong gas air mata. “Detail kondisi stadion tidak luput dari pemeriksaan," imbunya.
H sebagai Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim disangkakan pasal 359 dan 369 KUHP tentang kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati atau kealpaan yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat hingga meninggal dunia.
Kapolri menegaskan bahwa H adalah sosok yang memerintahkan penembakkan gas air mata ke arah suporter.
“Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata,” terangnya.
Sementara Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang juga disangkakan pasal yang sama dengan H.
“Yang bersangkutan juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata,” tegas Kapolri.
Kabag Ops Polres Malang Tahu Larangan Penggunaan Gas Air Mata
Selain H dan Bambang Sidik Achmadi, sosok lain dari kepolisian yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi kanjuruhan adalah Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto.
Wahyu disebut mengetahui adanya peraturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata.
Namun alih-alih mencegah atau melarang penembakan gas air mata, ia bahkan tidak melakukan pengecekan terhadap perlengkapan yang digunakan personel dalam pengamanan pertandingan Arema FC vs Persebaya.
Dirut LIB, Ketua Panpel, dan Security Officer
Tiga tersangka sisanya adalah Direktur Utama PT. LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.
Akhmad Hadian Lukita merupakan pihak yang bertanggungjawab memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi.
“Namun pada saat menunjuk stadion, LIB menggunakan persyaratan yang fungsinya belum dicukupi serta menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” jelas Kapolri.
Sementara Abdul Haris selain disangkakan dengan pasal 359 dan 369 KUHP, juga disangkakan dengan pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
“Dimana pelaksana dan koordinator pertandingan bertanggungjawab pada LIB, di situ disebutkan di pasal 103 Panpel bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kejadian,” kata Kapolri.
Abdul Haris ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan, sehingga melanggar pasal 6 ayat 1 regulasi keselamatan dan keamanan.
Semestinya panpel juga membuat peraturan atau panduan keselamatan dan keamanan. Selain itu, Ketua Panpel dinilai mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitasi stadion.
“Yang ada terjadi penjualan tiket over capacity (melebihi kapasitas). Seharusnya 38 ribu penonton namun dijual sebanyak 42 ribu,” terang Kapolri.
Sedangkan Suko Sutrisno juga dikenakan pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan, sekaligus pasal 359 dan 369 KUHP.
“Dimana beliau tidak membuat dokumen penilaian risiko. Juga memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden,” beber Kapolri.
Dimana steward harusnya bersiaga di pintu gerbang untuk membuka pintu gerbang semaksimal mungkin apabila ada insiden yang tidak terduga.
“Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh, ini menyebabkan penonton berdesak-desakan,” jelasnya.
Pada akhir konferensi persnya, Kapolri memastikan proses penyidikan masih terus berlanjut. Sehingga terdapat kemungkinan penambahan jumlah tersangka dalam tragedi Kanjuruhan ini.
“Tentunya tim akan terus bekerja maksimal seperti yang saya sampaikan. Kemungkinan penambahan-penambahan pelaku apakah itu pelanggar etik maupun pidana, masih bisa bertambah,” tukasnya.
Load more