Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebutkan penetapan kebutuhan impor garam sudah transparan dan sesuai prosedur karena sudah menghitung kebutuhan garam sebagai bahan baku dan bahan penolong bagi sektor industri.
Hal itu dihitung berdasarkan surat pengajuan dari asosiasi industri, survei bersama kementerian dan lembaga terkait.
Febri menjelaskan transparansi dilakukan termasuk dalam penetapan kuota impor yang pembahasannya dilakukan lintas kementerian dan lembaga di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta koordinasi dengan Bareskrim Polri dan melakukan rapat terbatas dengan Wakil Presiden.
Hal itu tercermin dalam rekomendasi dari Kemenperin maupun Persetujuan Impor (PI) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan sebesar 3,16 juta ton pada 2018.
“Jadi di bawah angka kebutuhan 3,7 juta ton. Sedangkan, realisasi impor pada 2018 itu sebesar 2,84 juta ton,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi yang telah disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana beberapa waktu lalu.
Load more