Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) sudah menerima pelimpahan berkas Ferdy Sambo Cs dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Pasalnya, PN Jaksel sudah berkoordinasi dengan kepolisian terkait pengamanan jalanan persidangan.
“11 Berkas harus diteliti. Akan diproses,” katanya.
Sebelumnya, Kejari Jaksel mengirimkan surat pelimpahan terdakwa Ferdy Sambo Cs ke PN Jaksel untuk persidangan perkara pembunuhan Brigadir J.
Pelimpahan berkas ini sesuai dengan tempat kejadian perkara yang berada di wilayah hukum Jakarta Selatan.
Dia juga menuturkan kapasitas ruang sidang Ferdy Sambo Cs sebanyak 40 orang.
Load more