Jakarta - Namanya kian melambung setelah bersama Sahabat Polisi Indonesia (SPI). Namun, kabar terbaru Tengku Zanzabella mundur dari sahabat polisi, sosok yang sindir najwa shihab dan laporkan Baim Wong.
Diketahui, Tengku Zanzabella sebelumnya menjabat sebagai Direktur Sosial dan Budaya di Sahabat Polisi Indonesia, Ia pun mengumumkan kabar pengunduran dirinya melalui akun Instagram pribadi miliknya.
Sebelumnya Tengku Zanzabella baru saja melaporkan Baim Wong dan Paula atas prank KDRT yang dibuat oleh pasangan artis tersebut.
Baim dan Paula dianggap telah menghina pihak polisi karena membuat prank dengan membawa-bawa pihak kepolisian. Zanza pun mengaku tidak menerima permohonan maaf Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Umumkan pengunduran diri
Tengku Zanzabella yang dikenal tegas dan mengecam beberapa aksi yang dianggapnya merugikan instansi kepolisian dan menjaga marwah Kepolisian Indonesia.
Istri dari perwira polisi berpangkat komisaris besar AKBP yang bernama Nengah Adi Putra ini mengunggah foto dirinya mengenakan seragam dan berpose di depan lambang Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella mengumumkan bahwa dirinya telah mengundurkan diri dan tugasnya sudah selesai dalam organisasi tersebut.
“Tugas Zanzabella di Sahabat Polisi Indonesia sudah selesai,” tulis keterangan di atas foto yang diunggahnya di Instagram @zanzabellaa yang dikutip tvonenews.com pada Senin, 10 Oktober 2022.
“Saya dan team div sosbud DPN resmi mengundurkan diri dari SPI karena ingin fokus kepada komunitas saya sendiri dan juga memang perbantuan saya disana telah selesai
"Selamat berjuang teman2 @sahabatpolisi_indonesia,
Saya dan team akan terus menjaga marwahTNI/ #polri serta negri ini walau tak satu atap,” tulisnya dalam caption Instagram yang menyatakan dirinya telah mundur dari Sahabat Polisi Indonesia.
Tengku Zanzabella sendiri diketahui ingin fokus dengan komunitas baru yang dibuat dan didirikannya yakni Komunitas Muda Nusantara (Komuna). Meskipun telah mengundurkan diri dari Sahabat Polisi Indonesia, namun komunitas barunya itu tetap mendapatkan dukungan dari teman-temannya di organisasi sebelumnya.
Alasan Zanzabella mendirikan Komunitas Muda Nusantara tersebut lantaran memiliki visi dan misi untuk membuat Indonesia kembali ke adat budaya Indonesia.
“Saya ingin mengundurkan diri dari jabatan sebagai Direktur Sosial Budaya DPN. Saya secara pribadi juga ingin menyampaikan banyak terima kasih kepada ketua umum yang telah memberikan kepercayaan dan mengamanahkan jabatan ini. Alasan saya mengundurkan diri adalah karena ingin fokus berkarya di organisasi saya sendiri,” tulisnya dalam surat pernyataan pengunduran dirinya yang diunggah di laman website Sahabat Polisi Indonesia.
Kendati demikian, Zanzabella berharap agar SPI ke depannya dapat tetap memperjuangkan nilai moral, sosial dan budaya serta harkat dan martabat Polisi Indonesia di masyarakat, seperti yang diucapkannya dalam surat pernyataannya tersebut.
“Semoga kedepannya SAHABAT POLISI INDONESIA semakin maju dalam memperjuangkan nilai moral, sosial dan budaya di masyarakat dan memperjuangkan harkat dan martabat Polisi Indonesia,” tulis Zanzabella.
Sebagai informasi, sebelumnya Zanzabella juga sempat menentang pernyataan Najwa Shihab yang menyentil pihak kepolisian terkait kasus Sambo. Sementara, untuk kelanjutan kasus Baim Wong diketahui akan dilanjutkan oleh pihak SPI.
Soal kasus Baim Wong dan Paula Verhoeven
Diketahui dari kanal YouTube pribadi milik Baim Wong, pria beranak dua ini membuat sebuah konten video prank terhadap pihak kepolisian terkait isu yang tengah panas dan merebak saat ini, yaitu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang pedangdut.
Dalam vlog terbaru milik Baim Wong, dia memberikan caption berbunyi BAIM KDRT, PAULA JALANI VISUM. Nonton sebelum video di-take down. Akibat ulahnya tersebut, mereka mendapat banyak kritikan keras serta cibiran dari sejumlah rekan selebriti maupun warganet di jagat maya.
Selain itu, Sahabat Polisi Indonesia juga turut melaporkan Baim-Paula ke Polres Metro Jakarta Selatan buntut dari prank KDRT tersebut.
Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara
Deddy Corbuzier menyangka bahwa pasal yang menjerat Baim adalah pasal yang ringan.
Prabowo Febrianto pun selaku kuasa hukum polisi, menerangkan tentang pasal yang menjerat Baim Wong dan Paula Verhoeven atas perbuatannya melakukan prank dan laporan palsu ke polisi atau Polse Kebayoran Lama.
"Ya, kalau misalkan pasal 220 KUHP termasuk ringan yah, karena dibawah 5 tahun. tapi kalau di pasal 14 ayat 1 UU no 1 tahun 1946 itu saya sebutkan 'barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat / umum dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 10 tahun," terangkan Prabowo Febrianto
"Berarti kan kalau lebih dari 5 tahun, termasuk bukan ringan lagi," sambungnya.
Lebih lanjut, Prabowo Febrianto menerangkan pada Deddy Corbuzier bahwa pada pasal 220 KUHP itu adalah laporan palsu yang dilakukan Baim Wong saat di lokasi.
"Tetapi yang kita ambil disini, dalam poin satu somasi kita itu adalah pasal 14 Ayat 1, kenapa? karena itu sudah tersebar walaupun mas Deddy ngomong itu prank atau gimana dalam video tersebut. tapi dalam video itu pembodohan pemberitaan bohong," ujarnya. (viva/ind)
Jangan lupa tonton berita terbaru lainnya dan Subscribe tvOneNews
Load more