Jakarta - Bharada E bakal menjalani sidang terpisah dengan Ferdy Sambo Cs. Berikut jadwal persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan persidangan untuk kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang perdana Ferdy Sambo Cs dijadwalkan pada Senin (17/10/2022) mendatang.
Diketahui, Wahyu Iman Santosa akan menjadi Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut.
"Sambo, Ibu PC, KM (Kuat Ma'ruf) dan RR (Ricky Rizal) disidang Senin, 17 Oktober 2022," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Senin (10/10/2022).
Sementara Bharada E selaku justice collaborator (JC) menjalani sidang terpisah keesokan harinya yakni pada Selasa (18/10/2022). Nantinya, Wahyu Iman Santosa juga akan memimpin sidang tersebut.
Djuyamto melanjutkan, untuk para tersangka kasus obstruction of justice selain Ferdy Sambo akan menjalani persidangan pada Rabu (19/10/2022).
Diketahui, ada enam tersangka obstruction of justice yang menjalani persidangan yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
"Kalau yang obstruction of justice itu Rabu, 19 Oktober 2022," ujarnya.
Berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan diserahkan ke PN Jakarta Selatan.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah melimpahkan berkas perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice yang menjerat Ferdy Sambo cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pantauan VIVA di lokasi, berkas tersebut dibawa menggunakan sebuah mobil dan tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 15.05 WIB.
Satu per satu berkas para tersangka diturunkan menggunakan sebuah troli dan dibawa masuk ke ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Kemudian, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan terhadap 11 berkas perkara yang diserahkan untuk mengecek kelengkapannya.
Setelahnya dilakukan penyerahan bukti penerimaan berkas perkara secara simbolis dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(viva/muu)
Load more