"Mengarah Pasal 220 KUHP soal Laporan Palsu. Mengarah betul itu. Pidana itu kan karena (mereka) bohong. Lain hal jika betulan," ujar AKP Dewi di Polres Jaksel, Senin (3/10/2022). Namun, AKP Dewi mengaku belum mendapat informasi terkait pemanggilan Baim dan Paula. Menurut dia, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Polsek Kebayoran Lama, lokasi konten viral Baim dan Paula tersebut.
"Makanya itu kita koordinasikan ke Kapolsek (terkait pemanggilan). Mereka (Baim dan Paula) telah melakukan pemalsuan laporan," jelasnya.
Sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven mengunggah konten viral terkait laporan polisi soal KDRT di YouTube-nya, Minggu (2/10/2022). Dalam video itu, Paula berpura-pura membuat laporan kasus KDRT dan merekam secara diam-diam percakapan dengan polisi.
Sementara itu, Baim tertawa duduk di mobil memantau aksi Paula melalui kamera tersembunyi tersebut. Setibanya di dalam kantor Polsek Kebayoran Lama, Paula mengatakan ingin melaporkan suaminya yang telah berbuat kekerasan kepadanya.
Polisi yang bertugas mulanya tak mengetahui wanita itu ialah Paula karena memakai masker. Polisi itu kemudian meminta Paula melepas maskernya dan mulai mengenali.
Petugas polisi yang tadinya tak berseragam pun kembali ke ruangannya untuk memakai seragam karena hendak menangani laporan Paula. Tak lama kemudian, Baim yang menunggu di luar Kantor Polsek Kebayoran Lama pun menemui Paula di dalam ruangan pelaporan. Sang polisi langsung sadar bahwa ia tengah di-prank oleh Baim dan Paula.
"Prank ya?" ujar sang polisi. Baim dan Paula pun tertawa-tawa sembari mengiyakan bahwa mereka sedang melakukan prank dengan berpura-pura membuat laporan kasus KDRT. (lpk/nsi/pmj/ade)
Load more