Jakarta - Tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS sudah bisa dicairkan. Tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, dimana per bulannya sebesar Rp250 ribu.
Hal itu disampaikan juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, sebagaimana dikutip dari situs resmi Kemenag, Selasa (11/10/2022).
"Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari (senin) ini sudah bisa dicairkan. Sesuai info sebelumnya, tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku," kata Anna.
Anna menjelaskan, para guru madrasah bukan PNS dapat mengecek info pencairan ini melalui akun SIMPATIKA masing-masing. Kementerian Agama telah mengirimkan informasi berupa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Intensif.
Sementara itu, Untuk proses pencairan, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menjelaskan, ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:
Load more