Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Mabes Polri mengungkap penyelidikan terbaru terkait jet pribadi yang digunakan Hendra Kurniawan untuk mengunjungi keluarga Brigadir J alias Yosua Hutabarat di Jambi.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik telah memeriksa 22 saksi yang mana delapan di antaranya ialah anggota polisi.
"Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang, terdiri dari 8 anggota Polri dan 14 orang dari pihak Aviasi dan lainnya," ujar Brigjen Ramadhan, Selasa (11/10/2022).
Brigjen Ramadhan menjelaskan penyidik masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari para saksi yang dihadirkan.
Adapun jet pribadi itu digunakan Hendra untuk terbang pulang pergi dari Jakarta-Jambi pada 11 Juli 2022.
"Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB," jelasnya.
Hendra Kurniawan (Kolase tvonenews.com
Selain itu, penyidik Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri telah menyiapkan pasal yang akan disangkakan, yakni Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Dittipidkor Bareskrim Polri telah memeriksa mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan, pemeriksaan itu dilangsungkan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (7/10/2022) kemarin.
Pemeriksaan tersebut dilakukan selama 6 jam mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
Load more