Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku angka permohonan perlindungan saksi terkait Tragedi Kanjuruhan terus bertambah.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, hingga kini sudah 19 orang yang melayangkan permohonan perlindungan perihal tragedi tersebut.
"Sekarang sudah 19 permohonan perlindungan," kata Edwin saat dikonfirmasi, Selasa (11/10/2022).
Edwin menyebut, keseluruhan orang yang melayangkan permohonan itu berdasar dari latar belakang yang berbeda.
Adapun mereka di antaranya yakni supporter Arema Malang hingga tim medis yang menangani para korban.
"Ya ada suporter, ada tenaga medis, suporter itu yang menyaksikan, ada yang jadi korban dibawa ke rumah sakit," ucap Edwin.
Sebagai langkah tindak lanjut, kata Edwin, LPSK telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jawa Timur, jika memang nantinya dibutuhkan keterangan dari para saksi dan korban itu.
Load more