Jakarta - Koordinator kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan pihaknya belum menerima salinan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU), terkait pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
"Sampai hari ini berkas perkara belum diberikan jaksa," kata Arman seusai dihubungi, Selasa (11/10/2022).
Arman menjelaskan salinan surat dakwaan tersebut seharusnya sudah diterima pihaknya sebelum persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dia menuturkan hal tersebut sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Semoga sesuai KUHAP, jaksa akan memberikan bersamaan dengan pelimpahan ke pengadilan," jelasnya.
Ferdy Sambo dan Bharada E (Kolase Tvonenews.com)
Adapun pelimpahan berkas para terdakwa sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Dalam perkara tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan KM menjadi terdakwa dengan sangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Load more