Surabaya - Tiga orang anggota polisi yang menjadi tersangka tragedi Kanjuruhan, yakni Kompol WS, AKP BS dan AKP H batal diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur lantaran tidak didampingi pengacara.
Penyidik akhirnya menunda pemeriksaan terhadap ketiga anggota polisi tersebut hingga ada pengacara yang mendampingi.
Dirmanto melanjutkan, secara institusional, Polda Jatim menyiapkan pengacara jika memang anggota itu bermasalah.
"Kami ada namanya bidang hukum yang mendampingi. Namun kita tanyakan apakah yang bersangkutan mau atau mendatangkan dari luar," ujar dia.
Sementara itu, Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (12/10).
Polri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.
Load more