Jakarta - Pemerintah telah mengumumkan Penetapan Hari Libur Nasional 2023 sekaligus jadwal cuti bersama. Pengumuman ini disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendi pada Selasa (11/10/2022)
Namun dalam pengumuman cuti bersama tersebut terdapat satu hal yang disoroti, yakni tidak adanya tanggal merah pada bulan Oktober dan November tahun depan.
Dengan hal ini masyarakat yang ingin melakukan perjalanan jauh atau liburan perlu mempertimbangkan kembali jika ingin melakukannya pada bulan Oktober atau November 2023.
Meski demikian, masyarakat tidak perlu khawatir terkait ketiadaan libur. Sebab pada tahun 2023 terdapat cukup banyak cuti dan libur nasional di luar hari Minggu.
Hari libur nasional dan cuti bersama 2023 sebanyak 24 hari
Berdasarkan keputusan yang telah disepakati pemerintah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 terhitung sebanyak 24 hari.
Load more