Keputusan itu dibuat berdasarkan kesepakatan bersama tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri Nomor 1066 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
"Tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy saat konferensi pers usai Rakor, Selasa (11/10/2022).
Pengumuman penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tersebut disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy usai memimpin rapat koordinasi (Rakor) dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas.
Adapun 16 hari libur nasional ditetapkan antara lain:
1 Januari : Tahun Baru 2023 Masehi.
22 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
22 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
7 April : Wafat Isa Almasih.
22-23 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
1 Mei : Hari Buruh Internasional.
18 Mei : Kenaikan Isa Almasih.
1 Juni : Hari Lahir Pancasila.
4 Juni : Hari Raya Waisak 2567 BE.
29 Juni : Hari Raya Idul Adha 1444 H.
19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 H.
17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI.
28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW.
25 Desember : Hari Raya Natal.
Sementara Libur Cuti Bersama tahun 2023 ditetapkan sebagai berikut:
Load more