Jakarta - Pemerintah telah mengumumkan Penetapan Hari Libur Nasional 2023 sekaligus jadwal cuti bersama. Pengumuman ini disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendi pada Selasa (11/10/2022)
Namun dalam pengumuman cuti bersama tersebut terdapat satu hal yang disoroti, yakni tidak adanya tanggal merah pada bulan Oktober dan November tahun depan.
Dengan hal ini masyarakat yang ingin melakukan perjalanan jauh atau liburan perlu mempertimbangkan kembali jika ingin melakukannya pada bulan Oktober atau November 2023.
Meski demikian, masyarakat tidak perlu khawatir terkait ketiadaan libur. Sebab pada tahun 2023 terdapat cukup banyak cuti dan libur nasional di luar hari Minggu.
Hari libur nasional dan cuti bersama 2023 sebanyak 24 hari
Berdasarkan keputusan yang telah disepakati pemerintah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 terhitung sebanyak 24 hari.
Keputusan itu dibuat berdasarkan kesepakatan bersama tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri Nomor 1066 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
"Tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy saat konferensi pers usai Rakor, Selasa (11/10/2022).
Pengumuman penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tersebut disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy usai memimpin rapat koordinasi (Rakor) dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas.
Adapun 16 hari libur nasional ditetapkan antara lain:
1 Januari : Tahun Baru 2023 Masehi.
22 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
22 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
7 April : Wafat Isa Almasih.
22-23 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
1 Mei : Hari Buruh Internasional.
18 Mei : Kenaikan Isa Almasih.
1 Juni : Hari Lahir Pancasila.
4 Juni : Hari Raya Waisak 2567 BE.
29 Juni : Hari Raya Idul Adha 1444 H.
19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 H.
17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI.
28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW.
25 Desember : Hari Raya Natal.
Sementara Libur Cuti Bersama tahun 2023 ditetapkan sebagai berikut:
23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
23 Maret : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945
21, 24, 25 dan 26 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 H
2 Juni : Hari Raya Waisak
26 Desember : Hari Raya Natal
"Sehingga total jumlah Libur Nasional dan Cuti Bersama pada tahun 2023 sebanyak 24 hari," kata Muhadjir.
Muhadjir dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.
Menko PMK menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dalam penetapan SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," kata Muhadjir. (rpi/put/lsn)
Load more