"Menggunakan tulis halus dan sepertinya memang waktu itu belum sampai ada penyeragaman. Misalnya, kalau sekarang di Dikti itu ada formatnya khusus sehingga kadang-kadang memang ada perbedaan antara satu dengan yang lainnya. Tapi kami tetap mempunyai dokumen arsip dari itu," paparnya.
Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Sigit Sunarta turut mengonfirmasi bahwa ijazah Presiden Jokowi sudah sesuai dengan format ijazah dari Fakultas Kehutanan UGM pada waktu itu.
"Kami sudah mencoba melihat format ijazah yang diterima Bapak Jokowi dengan teman satu angkatan yang lulus pada waktu bersamaan. Persis format Fakultas Kehutanan dengan tulisan tangan halus. Untuk fakultas lain kami tidak mengetahui secara pasti. Tapi di Fakultas Kehutanan seragam seperti itu," ujar Sigit.
Isu mengenai ijazah palsu Presiden Jokowi mengemuka setelah penulis Buku Jokowi Under Cover, Bambang Tri Mulyono, melayangkan gugatan kepada Presiden Jokowi atas dugaan ijazah palsu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2022.
Dalam surat gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan PMH berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) SD, SMP dan SMA atas nama Joko Widodo.
Para tergugat dalam gugatan ini, yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV). (ant/nsi)
Load more