Yogyakarta – Soal isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rektor UGM (Universitas Gadjah Mada) Prof. Ova Emilia meyakini ijazah S1 Presiden Jokowi asli.
"Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini mengenai keaslian ijazah sarjana (S1) Ir. Joko Widodo. Yang bersangkutan memang lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada," kata Ova, Selasa (11/10/2022).
"[Presiden Jokowi] dinyatakan lulus dari UGM tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki," katanya.
Ova mengatakan klarifikasi disampaikan merupakan bentuk tanggung jawab UGM sebagai institusi penyelenggara pendidikan tinggi kepada alumninya.
"Tanggung jawab kami untuk memberikan klarifikasi kepada publik. Artinya, bukan karena yang dipertanyakan adalah orang nomor satu. Bukan itu. Misalnya, ada alumus yang ingin diverifikasi ya kami juga akan melakukan langkah verifikasi sesuai dengan proporsinya," jelasnya.
Sementara itu, terkait format tulisan pada ijazah Presiden Jokowi yang dinilai berbeda dengan ijazah alumni UGM lainnya, Ova memaparkan kala itu memang belum ada penyeragaman format dan masih menggunakan tulisan halus.
"Menggunakan tulis halus dan sepertinya memang waktu itu belum sampai ada penyeragaman. Misalnya, kalau sekarang di Dikti itu ada formatnya khusus sehingga kadang-kadang memang ada perbedaan antara satu dengan yang lainnya. Tapi kami tetap mempunyai dokumen arsip dari itu," paparnya.
Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Sigit Sunarta turut mengonfirmasi bahwa ijazah Presiden Jokowi sudah sesuai dengan format ijazah dari Fakultas Kehutanan UGM pada waktu itu.
"Kami sudah mencoba melihat format ijazah yang diterima Bapak Jokowi dengan teman satu angkatan yang lulus pada waktu bersamaan. Persis format Fakultas Kehutanan dengan tulisan tangan halus. Untuk fakultas lain kami tidak mengetahui secara pasti. Tapi di Fakultas Kehutanan seragam seperti itu," ujar Sigit.
Isu mengenai ijazah palsu Presiden Jokowi mengemuka setelah penulis Buku Jokowi Under Cover, Bambang Tri Mulyono, melayangkan gugatan kepada Presiden Jokowi atas dugaan ijazah palsu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2022.
Dalam surat gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan PMH berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) SD, SMP dan SMA atas nama Joko Widodo.
Para tergugat dalam gugatan ini, yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV). (ant/nsi)
Load more