"MI memerintahkan ABK andalannya S untuk membawa dan menyembungikan sabu di ruangan mesin kapal. Adapun 11 AKB lainnya tidak mengetahui bahwa kaptennya membawa sabu," jelasnya.
Dalam kasus itu, penyidik lantas menangkap S sebagai tersangka dan merilis empat orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni U (warga negara asing/WNA), M (Bengkalis), MS (Selat Panjang, Kapeluan Meranti), dan E alias B (Napi Lapas Bengkalis).
Adapun barang bukti yang disita lainnya, seperti sabu seberat 20 kilogram, kendaran roda dua atau motor, alat komunikasi, dan Kapal KLM CI.
"Modus operandinya menyelundukan narkotika dari Malaysia melalui perairan Bdngkalis san Selat Panjang menggunakan kapal. Pengendali napi dari dalam lapas yang memanfaatkan jasa kurir untuk mengambil narkotika kepada pemesannya," kata Brigjen Krisno. (lpk/ree)
Load more