Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskirm Mabes Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia.
Dirtipidnarkoba Brigjen Krisno S Siregar mengatakan penyidik membentuk tim gabungan bersama bea cukai pusat melakukan penyelidikan sejak September-Oktober 2022.
Menurutnya, dari hasil penyelidikan tersebut terdapat barang bukti yang disita berupa sabu-sabu seberat 20 Kilogram yang dibungkus rapi di wadah Teh China.
"Berdasarkan laporan masyarakat akan ada pengiriman narkoba jenis sabu melalui jasa ekspedisi kapal dari Malaysia ke Indonesia," kata Brigjen Krisno di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Krisno menjelaskan tim gabungan berhasil mengamankan sebuah kapal di Dermaga Rakyat Selat Panjang, Riau pada 26 September 2022.
Menurutnya, MI berusaha kabur lompat ke laut dengan tangan terikat borgol. Ia ditemukan meninggal dunia di sekitar Sungai Tohor, Pulau Topang, Riau pada 29 September 2022.
"MI memerintahkan ABK andalannya S untuk membawa dan menyembungikan sabu di ruangan mesin kapal. Adapun 11 AKB lainnya tidak mengetahui bahwa kaptennya membawa sabu," jelasnya.
Dalam kasus itu, penyidik lantas menangkap S sebagai tersangka dan merilis empat orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni U (warga negara asing/WNA), M (Bengkalis), MS (Selat Panjang, Kapeluan Meranti), dan E alias B (Napi Lapas Bengkalis).
Adapun barang bukti yang disita lainnya, seperti sabu seberat 20 kilogram, kendaran roda dua atau motor, alat komunikasi, dan Kapal KLM CI.
"Modus operandinya menyelundukan narkotika dari Malaysia melalui perairan Bdngkalis san Selat Panjang menggunakan kapal. Pengendali napi dari dalam lapas yang memanfaatkan jasa kurir untuk mengambil narkotika kepada pemesannya," kata Brigjen Krisno. (lpk/ree)
Load more