Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa perkara dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Rabu.
Tiga terdakwa, yakni mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.
Ali mengatakan status penahanan tiga terdakwa tersebut saat ini menjadi wewenang pengadilan tipikor dan tempat penahanan sementara masih tetap dititipkan pada Rutan KPK.
Haryadi ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Nurwidhihartana di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan Triyanto di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Untuk jadwal sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, tim jaksa masih menunggu terbitnya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan majelis hakim dari panitera muda tipikor," kata Ali.
Adapun pemberi suap kasus tersebut ialah Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk.
Load more