Jakarta - Hingga kini, tragedi Kanjuruhan masih menyisakan duka yang mendalam bagi masyarakat Indonesia khususnya bagi keluarga korban. Insiden yang menelan 133 korban jiwa tersebut bahkan menjadi perhatian dunia.
tangkapan layar instagran Jayalah Negeriku
Arkan adalah anak dari salah satu personel polisi yang menjadi korban dalam tragedi di stadion Kanjuruhan, Malang, pada hari Sabtu (1/10/2022) lalu.
Sebagaimana diketahui, dari 133 korban, dua di antaranya adalah anggota Polri, yakni Briptu Fajar Yoyok Pujiono dan Bripka Andik Purwanto yang bertugas di Polsek Sumbergempol.
"Aku ingin seperti papah, menjadi Polisi," sebut Arkan sambil memakai topi Polisi dan memeluk ibunya, ketika ditanya cita-citanya, seperti yang dikutip tvonenews.com dari akun instagram jayalah.negeriku, Kamis (13/10).
Arkan dan anggota kepolisian (tangkapan layar)
Cita-cita itu pun didukung oleh ibundanya, yakni istri anggota Polisi yang korban tragedi Kanjuruhan Malang. Tak hanya itu, terlihat ibu Arkan yang tak kuasa menahan air mata menuturkan, bahwasanya sebagai istri dan keluarga saat ini masih berusaha untuk mengikhlaskan atas meninggalnya Bripka Andik Purwanto.
"Saya istri dari Aipda (AMN) Andik Purwanto, salah satu korban dari tragedi Kanjuruhan Malang, dari keluarga mencoba berusaha untuk mengikhlaskan dan mendoakan untuk suami saya, agar mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan dan semoga kedepannya anak saya dapat melanjutkan perjuangan ayahnya untuk menjadi personel Polri," ujar Ibunda Arkan.
Kapolda Jatim mengunjungi keluarga korban Tragedi kanjuruhan (tangkapan layar)
Tayangan video yang viral soal anak korban Kanjuruhan tersebut juga memperlihatkan Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta memeluk Arkan yang merupakan anak dari Aipda (AMN) Andik Purwanto.
Kemudian, ia katakan kepada pimpinannya bahwasanya anak korban tersebut ingin menjadi polisi. "Ini jenderal, anaknya, dia pengen jadi Polisi," ungkapnya kepada seorang Jendral atau Kapolda Jatim.
Polisi sedang menyusun regulasi keamanan unutk penyelenggaraan Liga
Wakil Komandan Korps Brimob Polri, Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso (Antara/Humas Polri)
Untuk diketahui, imbas dari tragedi Kanjuruhan tersebut, Aturan baru tengah disusun Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sebagai dasar pengamanan pertandingan liga sepak bola di Indonesia. Aturan tersebut diatur dalam peraturan kapolri (perkap).
Wakil Komandan Korps Brimob (Wadankorbrimob) Polri, Irjen Pol. Setyo Boedi Moempoeni Harso mengatakan, aturan tersebut dibuat sebagai bentuk evaluasi atas terjadinya tragedi Kanjuruhan beberapa lalu, di dalam rapat koordinasi di Auditorium Wisma Kemenpora, Rabu (12/10/2022).
"Polri semenjak ada kejadian ini sudah mendapat instruksi dari Bapak Kapolri (Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo) untuk membuat produk (hukum) yang menjadi bahan untuk suatu regulasi sebagai dasar untuk masalah keamanan," ujar Setyo.
Pelaksanaan produk hukum tersebut akan mengikuti aturan-aturan yang telah dikeluarkan oleh Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) maupun Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Menurut Setyo, hasil pertemuan tadi ialah Polri dan pihak terkait, baik penyelenggara pertandingan, pendukung, maupun pemangku kepentingan terkait, sepakat untuk mengevaluasi secara menyeluruh tragedi di Stadion Kanjuruhan.
Dalam kesempatan itu, Setyo juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pendukung sepak bola yang juga hadir dalam rakor dan memberikan masukan.
Masukan itu menjadi referensi dalam menyusun aturan yang nantinya akan menjadi pegangan Polri, penyelenggara, dan satuan wilayah yang memiliki stadion untuk kompetisi sepak bola.
"Dengan masukkan yang diberikan, sehingga produk ini akan menjadi dasar bagi Polri untuk melaksanakan pengamanan penyelenggaraan yang dilakukan oleh PSSI," ungkapnya.
Berdasarkan data terkini, korban meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan itu sebanyak 133 orang, sedangkan 506 orang mengalami luka ringan, dan 23 orang lain luka berat.
Dalam tragedi Kanjuruhan tersebut, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga orang dari pihak swasta dan tiga orang dari personel Polri.
Tiga tersangka dari unsur sipil ialah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan petugas keamanan Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara itu, tiga tersangka dari unsur kepolisian adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, terdapat 20 personel Polri diduga terlibat pelanggaran etik terkait dengan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang tersebut. (mii/Aag/Mzn)
Load more