Jakarta - Tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar belum ditahan oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan. Namun demikian, polisi memastikan akan menahan Rizky Billar mengingat ancaman hukuman atas perbuatan yang dilakukannya kepada Lesti Kejora terancam penjara lima tahun.
"Untuk sementara kita mengacu pada keterangan tersangka dan barang bukti, lanjut dari kesaksian yang sudah kita minta. Namun ini adalah ancaman 5 tahun, berarti harus ditahan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).
Nurma mengatakan keputusan penahanan terhadap Rizky Billar di kasus KDRT tersebut akan ditentukan hari ini.
Hal ini akan diumumkan setelah proses pemeriksaan sebagai tersangka rampung seluruhnya.
"Keputusan penahanan yang jelas hari ini keputusan pasti diambil. Untuk sementara kita masih menunggu. Dari penyidik sudah mempersiapkan semua pertanyaan yang akan dijawab R," ujarnya.
Nurma menuturkan Rizky Billar sejak ditetapkan sebagai tersangka bermalam di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengamanan polisi kepada tersangka.
"Jadi kita harus mengamankan seseorang 1x24 jam itu yang diterapkan. Memang ini proses, jadi bukan menahan, tapi mengamankan selama 1x24 jam," tutupnya.
Load more