Polisi telah resmi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka di kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora. Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Dari hasil gelar perkara hari ini, penyidik menaikkan status Rizky Billar dari saksi jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polres Metro Jaksel, Jakarta, Rabu (12/10/2022).
Dalam kasus yang dilaporkan Lesti Kejora, Zulpan mengatakan, Rizky Billar disangkakan dengan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Terhadap yang bersangkutan, dipersangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara," imbuhnya. (ito)
Load more