Jakarta - Tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar belum ditahan oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan. Namun demikian, polisi memastikan akan menahan Rizky Billar mengingat ancaman hukuman atas perbuatan yang dilakukannya kepada Lesti Kejora terancam penjara lima tahun.
"Untuk sementara kita mengacu pada keterangan tersangka dan barang bukti, lanjut dari kesaksian yang sudah kita minta. Namun ini adalah ancaman 5 tahun, berarti harus ditahan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).
Nurma mengatakan keputusan penahanan terhadap Rizky Billar di kasus KDRT tersebut akan ditentukan hari ini.
Hal ini akan diumumkan setelah proses pemeriksaan sebagai tersangka rampung seluruhnya.
"Keputusan penahanan yang jelas hari ini keputusan pasti diambil. Untuk sementara kita masih menunggu. Dari penyidik sudah mempersiapkan semua pertanyaan yang akan dijawab R," ujarnya.
Nurma menuturkan Rizky Billar sejak ditetapkan sebagai tersangka bermalam di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengamanan polisi kepada tersangka.
"Jadi kita harus mengamankan seseorang 1x24 jam itu yang diterapkan. Memang ini proses, jadi bukan menahan, tapi mengamankan selama 1x24 jam," tutupnya.
Diketahui, Rabu (12/10/2022) kemarin, Rizky telah menjalani pemeriksaan selama selapan jam di Mapolres Metro Jaksel.
Setelah pemeriksaan, Hotma Sitompul, kuasa hukum Rizky Billar mengatakan Rizky menginap di Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang akan dilanjutkan pada Kamis.
Meski demikian Hotma belum memberikan keterangan kliennya akan ditahan oleh pihak kepolisian terkait kasus tersebut.
Namun pengacara senior itu menyebutkan pihak Rizky berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam kasus tersebut.
(Kolase - Rizky Billar dan Lesty Kejora. Sumber:ist)
Polisi telah resmi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka di kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora. Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Dari hasil gelar perkara hari ini, penyidik menaikkan status Rizky Billar dari saksi jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polres Metro Jaksel, Jakarta, Rabu (12/10/2022).
Dalam kasus yang dilaporkan Lesti Kejora, Zulpan mengatakan, Rizky Billar disangkakan dengan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Terhadap yang bersangkutan, dipersangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara," imbuhnya. (ito)
Load more