Jakarta – Kini, polisi bisa menilang pengendara yang tidak tertib berlalu lintas dari udara dengan memakai drone. Lantas, bagaimana cara kerjanya?
Kamera ETLE akan melakukan perekaman pelanggaran lalu lintas. Kemudian, gambar pelanggaran yang diambil akan dikirimkan kepada back office polisi wilayah tersebut untuk kemudian diproses dan diterbitkan surat tilang.
“Hanya saja, yang membedakan adalah ETLE-nya melalui atau via drone. Adapun pengoperasian dan pengoptimalisasian drone tersebut dengan aplikasi ETLE,” ujar Akbar kepada tvOnenews.com, Kamis (13/10/2022).
Diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah mulai mengawasi jalan menggunakan ETLE drone.
ETLE drone tersebut memudahkan pihak kepolisian untuk mengawasi pelanggar lalu lintas seperti tidak memakai helm, melawan arus, TNKB mati, TNKB palsu, tidak memakai sabuk pengaman atau ada pengemudi yang mengendarai kendaraan sambil menggunakan HP.
“Kalau di wilayah lain selain Jateng saya belum tahu [pengoperasian ETLE drone], tapi dugaan saya kalau ini berhasil maka Korlantas akan mengadopsinya untuk wilayah lain juga,” katanya. (mbs/nsi)
Load more