Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi merilis jadwal sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat, atas terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.
Dalam perkara itu, hanya Bharada E alias Richard Eliezer yang berbeda menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di PN Jaksel, yakni Selasa (18/10/2022).
Sementara itu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Senin (17/10/2022).
Koordinator kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan jadwal sidang perdana yang berbeda.
"Nggak. Kami tidak masalah jika harus berbeda sidangnya dengan Bharada E," kata Arman Hanis di Jakarta, Kamis (13/10/2022).
Arman menjelaskan pihaknya akan fokus menjalani sidang perdana tersebut, tetapi tidak ada persiapan khusus.
Sebab, dia mengatakan sidang perdana hanya akan pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa.
"Ya, saya sudah katakan tadi bawah tidak ada persiapa apa-apa. Soal sidang Bharada E, kami juga tidak akan hadir," jelasnya.
Menurut Arman, pihaknya bakal menghormati majelis hakim yang menentukan jadwal sidang terhadap kliennya.
Oleh karena itu, dia menegaskan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan kooperatif mengikuti proses hukum.
"Pak FS dan Bu PC sudah siap, mereka harusnya kooperatif untuk sidang besok," imbuhnya.(lpk/chm)
Load more