Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (Banznas) memberikan surat rekomendasi izin operasional sebagai lembaga amil zakat kepada Bakrie Amanah setelah 12 tahun berjalan.
Selain pemberian rekomendasi izin operasional, dilakukan pula penandatanganan pakta integritas antara kedua belah pihak diwakili oleh Pimpinan Baznas Pusat, KH. Achmad Sudrajat,. LC,. MA dan Pengurus Yayasan yang diwakili oleh Sekretaris Yayasan Bakrie Amanah, Okder Pedrian yang didampingi General Manager Bakrie Amanah, Setiadi Ihsan dan juga Dewan Pengawas Syariah Bakrie Amanah, Dr. KH. Abdul Halim Sholeh, M.Sc.
Dengan pemberian rekomendasi ini, Achmad Sudrajat menyampaikan setiap lembaga amil zakat harus memegang teguh 3 prinsip aman seperti aman syar’i, yaitu pengelolaan dana zakat harus sesuai dengan syariat islam; aman regulasi, pengelolaan dana zakat harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan juga aman NKRI, yaitu pengelolaan dana zakat juga dilakukan untuk penguatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Sebelumnya kami menyampaikan permohonan maaf karena terlalu lamanya proses pengeluaran surat rekomendasi, namun hal ini bukan semata-semata kami menyulitkan proses tersebut. Dengan regulasi yang ada kami sangat berhati-hati dalam memberikan rekomendasi kepada calon lembaga amil zakat. Untuk Bakrie Amanah, kami sangat mengapresiasi, sebagai lembaga berbasis korporasi telah memiliki OPZ di perusahaannya. Semoga ini bisa menjadi wadah kolaborasi bagi Baznas dan juga Bakrie Amanah ke depannya,”ujar Achmad Sudrajat Kamis (13/10/2022).
Sementara manajemen Bakrie Amanah yang diwakili Sekretaris Yayasan, Okder Pedrian juga menyambut baik terhadap Baznas atas rekomendasi yang diberikan kepada Bakrie Amanah. Sebab kedepannya, menurut Okder, Bakrie Amanah akan turut berkontribusi dalam pengelolaan dana zakat untuk bisa memecahkan masalah yang ada di Indonesia.
“Dengan diberikannya rekomendasi ini, kami sangat bersyukur dan setelah mendengarkan paparan yang disampaikan oleh Pimpinan Baznas kami memahami betul untuk Bakrie Amanah agar bisa terus amanah dalam melaksanakan tugasnya secara syariah dan juga sesuai dengan ketentuan regulasi,”ujar Okder Pedrian.
Kepala Bagian Pertimbangan dan Rekomendasi Area I Baznas, Putra Erianton,. LC juga menyampaikan dalam rapat pengesahan rekomendasi bahwa setiap lembaga zakat juga harus menegakan asas pengelolaan zakat dan juga berhati-hati dalam mendistribusikan penyalurannya.
Selain itu juga Baznas yang bertugas sebagai pengolaan dana zakat secara nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan laz-laz lainnya akan membantu Baznas dalam mengumpulkan dana zakat secara nasional. Oleh karena itulah diperlukannya kolaborasi yang baik antara Baznas dan juga Laz-laz berskala nasional. (ree)
Load more