Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Penetapan itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Pengumuman mengenai daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 itu dibacakan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di KemenkoPMK, pada Selasa (11/10/2022).
"Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Sebagaimana tertuang dalam surat keputusan bersama tiga menteri,” ungkapnya.
Januari
1/ Tahun Baru Masehi 2023
22/ Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
Load more