Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan selama 40 hari ke depan terhadap tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan.
SD merupakan tersangka dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Adapun masa penahanan terhitung mulai 13 Oktober 2022 sampai dengan 21 November 2022.
Selain SD, terdapat tujuh tersangka lain yang diperpanjang penahanannya, yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB) serta Yosep Parera (YP), dan Eko Suparno (ES) masing-masing selaku pengacara.
Saat ini, SD ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, ETP dan DY ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
Kemudian, MH, YP, dan ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat serta AB dan NA ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
Load more