Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya kasus penerimaan mahasiswa baru tanpa lewat seleksi atau mahasiswa titipan di Universitas Lampung (Unila).
Hal tersebut dibenarkan oleh Tim Penyidik KPK lewat pemeriksaan saksi Guru Madrasah Tsanawiah Negeri (MTSN) Tanjung Karang Tugiyo.
Kasus ini melibatkan 4 orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK. 3 dari 4 orang tersebut merupakan para penerima suap, yaitu Rektor Unila nonaktif Karomani (KRM), Wakil Rektor 1 bidang akademik Unila Heryandi (HY), dan ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara itu, salah satu dari mereka adalah si pemberi suap Andi Desfiandi (AD).
Selama itu berjalan, KPK menduga bahwa Karomani aktif terlibat sebagai penentu kelulusan. Ini dilakukan olehnya dengan memerintahkan HY dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (Humas) untuk memilih secara pribadi tentang kemampuan orang tua dari mahasiswa.
Untuk dinyatakan lulus, calon mahasiswa bisa dibantu dengan memberikan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan kepada universitas.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya titipan penerimaan mahasiswa baru tanpa melalui proses seleksi dengan perantaraan dari orang kepercayaan KRM," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (13/10/2022).
Load more