Jakarta - Perkembangan terbaru kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, salah satu tersangka obstruction of justice beberkan skenario Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Diketahui bahwa, Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan merupakan orang pertama yang mendapat rekayasa skenario Ferdy Sambo soal kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Putri Candrawathi diketahui menceritakan pelecehan yang dialaminya di Magelang melalui Karo Provos Divisi Propam Polri, Brigjen Benny Ali kepada Hendra.
Dilansir dari laman VIVA, mengutip SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa bersama-sama dengan Saksi Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria Adi Purnama, Irfan Widyanto, masing-masing dalam berkas perkara terpisah.
Dalam surat dakwaan tersebut, Hendra Kurniawan memenuhi panggilan Ferdy Sambo di rumah dinasnya yang beralamat di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Tersangka Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria (ist.)
Ferdy Sambo saat itu menceritakan rekayasa skenario pembunuhan Brigadir Yosua kepada Hendra. Sambo juga mengatakan bahwa istrinya, Putri Candrawathi, dilecehkan Yosua.
Mendengar hal tersebut, Hendra Kurniawan langsung menemui eks Karo Provos Divisi Propam Polri, Benny Ali yang juga berada di rumah dinas Ferdy Sambo. Benny Ali langsung menceritakan peristiwa pelecehan versi Putri kepada Hendra.
"Putri Candrawathi menceritakan kepada Benny Ali benar telah terjadi pelecehan terhadap diri Putri Candrawathi di saat sedang beristirahat di dalam kamarnya.” begitu bunyi kronologi, dilansir dari laman VIVA yang dikutip SIPP PN Jakarta Selatan pada Kamis 13 Oktober 2022.
Setelah selesai terdakwa Hendra Kurniawan mendengarkan cerita dari Ferdy Sambo kemudian menindaklanjutinya dengan menjumpai Benny Ali yang telah datang terlebih dahulu sebelum magrib di tempat kejadian di rumah Ferdy Sambo bersama-sama dengan Susanto (Kabag Gakkum Ro Provos Divpropam Polri)," lanjut kronologi tersebut.
Dalam surat dakwaan tersebut, Hendra Kurniawan bertanya kepada Benny Ali, jenis pelecehan apa yang dialami oleh Putri Candrawathi. Benny Ali menjawab dia sudah bertemu dan mendapat cerita ini dari Putri Candrawathi.
"Selanjutnya, Hendra Kurniawan bertanya kepada Benny Ali 'Pelecehannya seperti apa....' kata Benny Ali menjelaskan kepada Hendra Kurniawan bahwa Benny Ali sudah bertemu dengan Ibu Putri Candrawathi," katanya.
“Di mana telah terjadi pelecehan terhadap diri Putri Candrawathi disaat sedang beristirahat di dalam kamarnya, di mana sewaktu kejadian Putri Candrawathi juga menggunakan baju tidur celana pendek kata Benny Ali.
Lalu Benny Ali melanjutkan ceritanya dan mengatakan permasalahannya korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memasuki kamar Putri Candrawathi dan sedang meraba paha sampai mengenai kemaluan Putri Candrawathi, akan tetapi Putri Candrawathi terbangun dan kaget sambil berteriak,” ucap dia.
Hendra Kurniawan akan didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sidang Etik Hendra Kurniawan Belum Pasti
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan sidang etik terkait kasus 'obstruction of justice' atau merintangi penyidikan terhadap terduga pelanggar Hendra Kurniawan masih dalam penjadwalan.
"Masih berproses, ya," kata dia di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Menurut Brigjen Ramadhan, tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) masih menjadwalkan sidang terhadap Hendra Kurniawan.
Brigjen Ramadhan menjelaskan pihaknya hingga kini belum mendapat informasi lebih lanjut terkait sidang etik perdana Hendra Kurniawan.
Namun, dia memastikan jika ada perkembangan dari tim KKEP, pihaknya akan segera menginformasikan kepada publik.
"Sejauh ini belum (ada info sidang etik Hendra Kurniawan,red). Nanti diinformasikan," jelasnya.
Selain itu, Brigjen Ramadhan menegaskan pihaknya akan mempercepat informasi terkait sidang etik KKEP.
Dia menuturkan hal itu menjadi kominten Polri dalam mengusut tuntas kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan.
"Jadi, sampai situ dulu, ya. Jika ada kabar, pasti akan kami sampaikan," imbuhnya.
Adapun mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.(viva/Mzn/lpk/put/pdm)
Load more