Jakarta - Pihak Polres Metro Jakarta Selatan menyebut pedangdut Lesti Kejora telah mencabut laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka sang suami Rizky Billar.
Meski laporan polisi atas kasus KDRT telah dicabut Lesti Kejora, pihak kepolisian tetap melakukan penahanan terhadap Rizky Billar.
"Tapi kita sudah menerbitkan surat perintah penahanan yang harus dicabut dari pihak kita bukan dari pihak beliau saja," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Nurma mengatakan pihaknya bakal mengedepankan langkah restorative justice atau perdamaian pada perkara KDRT yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) selebriti tersebut.
Menurutnya pihaknya bakal melakukan mediasi terhadap Lesti Kejora dan Rizky Billar guna mengambil langkah perdamaian usai laporan polisi itu dicabut.
"Ini kan selesai, ini kita bisa lakukan restorative justice mengedepankan keadilan judulnya kedua belah pihak," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan resmi menahan artis Rizky Billar tersangka dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap pedangdut Lesti Kejora.
Pihak Polres Metro Jakarta Selatan pun turut serta menampilkan sosok Rizky Billar hang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT.
Rizky Billar dan Lesti Kejora (VIVA/M Ali Wafa)
Terlihat suami dari Lesti Kejora itu keluar dengan mengenakan rompi tanahan Polres Metro Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan tersangka bakal menjalani masa penahanan selama dua hari ke depan.
"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak kemarin hingga hari ini penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," kata Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Load more