Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita barang bukti milik tersangka kasus dugaan korupsi dan gratifikasi. Dalam hal ini adalah Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya menyita beberapa dokumen aliran uang milik Lukas.
"Analisis dan penyitaan kembali dilakukan atas temuan bukti-bukti tersebut untuk kemudian menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan," tutur Ali dalam keterangannya, Jumat (14/10/2022).
Ali menduga kuat bahwa dokumen itu merupakan bukti-bukti Lukas dalam melancarkan aksi korupsinya.
Menurutnya, dokumen tersebut dapat membuat terang dugaan perkara yang tengah menjerat Lukas.
"Ditemukan dan diamankan bukti-bukti antara lain berbagai dokumen aliran uang yang diduga kuat menerangkan perbuatan tersangka LE," ucapnya.
Load more