Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita barang bukti milik tersangka kasus dugaan korupsi dan gratifikasi. Dalam hal ini adalah Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya menyita beberapa dokumen aliran uang milik Lukas.
"Analisis dan penyitaan kembali dilakukan atas temuan bukti-bukti tersebut untuk kemudian menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan," tutur Ali dalam keterangannya, Jumat (14/10/2022).
Ali menduga kuat bahwa dokumen itu merupakan bukti-bukti Lukas dalam melancarkan aksi korupsinya.
Menurutnya, dokumen tersebut dapat membuat terang dugaan perkara yang tengah menjerat Lukas.
"Ditemukan dan diamankan bukti-bukti antara lain berbagai dokumen aliran uang yang diduga kuat menerangkan perbuatan tersangka LE," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah kediaman Gubernur Papua, Lukas Enembe di Jakarta pada Kamis (13/10/2022) kemarin.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, dalam penggeledahan itu, pihaknya menemukan beberapa dokumen aliran uang milik Lukas.
"Tim Penyidik, kamis kemarin (13/10) telah selesai melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Jabotabek," kata Ali Fikri dalam keteranganya, Jumat (14/10/2022). (rpi/ree)
Load more