Bahkan, ia juga menyebutkan, tidak bisa menjadi tukang sapu yang baik lagi untuk menemukan kejahatan narkoba di brangkas. Maka dari itu, ia sarankan kepada pihak kepolisian agar membuat masyarakat tidak menggunakan dan memakai narkoba lagi.
"Nah tugas-tugas itu harus diemban oleh apartur negara dan petinggi-petinggi Polri yang terbebas dan tidak tersandra dengan kejahatan narkoba," tuturnya.
Ia juga merasa sedih melihat instansi Polri, karena baru saja kejadian kasus Ferdy Sambo, Kanjuruhan dan ditambah lagi dengan kejadian ini. Kemudian, ia berharap dari kejadian ini bisa menjadi perbaikan instansi Polri, baik dari struktural dan kutural yang ada di tubuh Polri.
Untuk diketahui, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, mengatakan bahwa Irjen Pol Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini diungkapkan oleh Kombes Pol Mukti Jaya di Mapolres Metro Jakarta Pusat, (14/10/2022) malam ini.
Di mana sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa menjual barang bukti 5 Kg sabu kepada seorang mami bernama Linda, dengan bantuan seorang perwira menengah yang berpangkat AKBP dan alumni AKPOL 2003. Diketahui juga bahwa Linda adalah salah satu pengusaha diskotik yang ada di Jakarta.
Selanjutnya, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin dalam konferensi pers Jumat (14/10/2022) malam mengatakan, bahwa petugas mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran gelap narkoba khususnya di wilayah Jakarta Pusat.
Laporan ini ditindaklanjuti oleh satuan narkoba Polres Jakarta Pusat dengan melakukan upaya pendalaman, pengamatan, penyelidikan hingga tanggal 10 Oktober 2022 melakukan penggerebekan. Penggerebekan yang dilakukan pada jam 20.00 WIB itu berhasil mengamankan seorang pelaku HF.
Selain itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti sabu yang dikemas dalam dua buah kantong plastik dengan berat masing-masing 12 gram dan 32 gram. Malam itu juga, petugas melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap seorang pelaku lain bernama Abeng.
Load more