Jakarta - Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa dibekuk Tim Gabungan Propam Mabes Polri, karena diduga menjual narkotika jenis sabu-sabu kepada seorang yang disebut Mami Linda. Sebagaimana saat ini, Mami Linda dikabarkan seorang pengusaha diskotek di wilayah Jakarta. Kemudian, soal sosok Mami Linda tersebut pun dipertanyakan tim tvonenews.com kepada Anggota Komisi 3 DPR RI, Arteria Dahlan. Dan, Arteria Dahlan menyebutkan dirinya serta pihak Komisi 3 DPR RI sudah mengetahui sosok Mami Linda itu siapa.
"Ya, kita uda tahu kok yang namanya Linda itu siapa. Orangnya ke mana. Tetapi kan sekarang ini,banyak hal yang kita ketahui tetapi belum bisa dieksekusi oleh aparat penegak hukum. Terkendalanya juga dengan berbagai alasan, padahal dukungan Komisi dan dukungan politik tidak henti-hentinya terhadap instutusi Polri," ungkap Anggota Komisi 3 DPR RI, Arteria Dahlan kepada tvonenews.com, Jumat (14/10/2022).
Arteria Dahlan juga menyebutkan, kalau masalah Linda dan teman-teman Linda yang lain, pihak Komisi 3 DPR RI sudah memiliki peta jaringan narkoba. Hal itu, ia katakan, bisa ditanya di BNN dan bisa juga ditanya Direktorat Narkoba dan itu ia uangkapkan, sangat jelas senua.
"Pemainnya siapa? jaringannya mana? terang benderang tetapi eksekusi secara komperensif di paripurna itu, jarang sekali dilakukan secara serius. Ini hanya pada tatanan permukaan dan mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran bagi kita ke depan," pungkasnya.
"Bayangkan ya, itu dia nanti memimpin Jawa Timur, yang luar biasa kompleksitasnya dan diketahui juga, peredaran narkoba di wilaya itu sangat luar biasa dan punya kantong-kantong narkoba. Dan, nantinya wilayah itu akan diberikan amanahnya kepada dia untuk mengupayakan penegakkan hukumnya, ternyata dia sendiri tidak mampu mendisiplinkan dirinya sendiri, bahkan dia pula yang terlibat prilaku kriminal narkoba ini," sambungnya menjelaskan.
Foto Irjen Teddy Minahasa dengan Motor Besarnya
Kemudian, disinggung soal peredaran narkoba sudah menjamah kepada Perwira Tinggi Polri, Arteria Dahlan katakan, dari awal pihak Komisi 3 DPR RI membedah narkoba, pihaknya melihat narkoba itu beredar dari orang sekolah hingga yang tidak sekolah.
Bahkan, ia menyebutkan, narkoba itu sudah beredar dari yang berkuada sampai tingkat yang tidak yang lagi berkuasa. Begitu juga dari kalangana pengangguran hingga sampai yang kaya raya.
"Tak hanya itu saja, peredaran itu juga mungkin dari yang di desa-desa sana sampai di ring satu itu. Saya tidak bisa sebut ring satu itu. Nah, ini artinya apa? ini artinya penyebaran narkobanya masif dan terpaparnya juga begitu sudah luar biasa. Bahkan, yang terpapar ini kan sudah 7 juta yang betul-betul pelaku aktif yang tidak bisa meninggalkan narkoba. Jadi pemberantasan ini harus dilakukan secara serius," bebernya.
Oleh sebab itu, Arteria Dahlan juga meminta kepada Kapolri, bahwa kasus ini sebagai pintu pembuka untuk memberantas dan menyelesaikan kejahatan narkoba yang teroganisir yang melibatkan Aparatur Republik Indonesia.
"Saya minta betul itu investigasinya supaya menyeluruh, Tidak mungkin Teddy Minahasa, di mana kejahatan ini adalah kejahatan organize crime dan terorganisasi dengan baik. Bahkan kejahatan ini tidak bisa diselesaikan sendiri, karean ini kejahatan trans nationel crime, yang juga melibatkan banyak di negara lain," pungkasnya.
Foto Irjen Teddy Minahasa Saat Potong Tumpeng Bersama Istrinya
Bahkan, ia juga menyebutkan, tidak bisa menjadi tukang sapu yang baik lagi untuk menemukan kejahatan narkoba di brangkas. Maka dari itu, ia sarankan kepada pihak kepolisian agar membuat masyarakat tidak menggunakan dan memakai narkoba lagi.
"Nah tugas-tugas itu harus diemban oleh apartur negara dan petinggi-petinggi Polri yang terbebas dan tidak tersandra dengan kejahatan narkoba," tuturnya.
Ia juga merasa sedih melihat instansi Polri, karena baru saja kejadian kasus Ferdy Sambo, Kanjuruhan dan ditambah lagi dengan kejadian ini. Kemudian, ia berharap dari kejadian ini bisa menjadi perbaikan instansi Polri, baik dari struktural dan kutural yang ada di tubuh Polri.
Untuk diketahui, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, mengatakan bahwa Irjen Pol Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini diungkapkan oleh Kombes Pol Mukti Jaya di Mapolres Metro Jakarta Pusat, (14/10/2022) malam ini.
Di mana sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa menjual barang bukti 5 Kg sabu kepada seorang mami bernama Linda, dengan bantuan seorang perwira menengah yang berpangkat AKBP dan alumni AKPOL 2003. Diketahui juga bahwa Linda adalah salah satu pengusaha diskotik yang ada di Jakarta.
Selanjutnya, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin dalam konferensi pers Jumat (14/10/2022) malam mengatakan, bahwa petugas mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran gelap narkoba khususnya di wilayah Jakarta Pusat.
Laporan ini ditindaklanjuti oleh satuan narkoba Polres Jakarta Pusat dengan melakukan upaya pendalaman, pengamatan, penyelidikan hingga tanggal 10 Oktober 2022 melakukan penggerebekan. Penggerebekan yang dilakukan pada jam 20.00 WIB itu berhasil mengamankan seorang pelaku HF.
Selain itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti sabu yang dikemas dalam dua buah kantong plastik dengan berat masing-masing 12 gram dan 32 gram. Malam itu juga, petugas melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap seorang pelaku lain bernama Abeng.
Kemudian, pengembangan terus dilakukan hingga sampai ke AD, yang belakangan diketahui adalah anggota Polri aktif dari kesatuan Polres Metro Jakarta Barat. Dalam pemeriksaan AD mengaku bahwa sabu itu didapat dari anggota Polri aktif juga dengan pangkat Kompol.
Polda Metro Jaya Gelar Konferensi Pers Terkait Jaringan Narkoba yang Menyeret Irjen Teddy Minahasa dan Mami Linda (Dalam Lingkaran), Jumat (14/10/2022)
Temuan ini kemudian dilaporkan kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran. Selanjutnya Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran memerintahkan untuk berkoordinasi dengan satuan narkoba Polda Metro Jaya.
Lalu. pengembangan dilakukan dan petugas mengamankan Kompol Kasranto yang adalah Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok, Jakarta Utara. Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari kantor Kompol Kasranto.
Dalam pemeriksaan Kasranto mengaku bahwa barang haram itu ia dapatkan dari Aipda Achmad Darwawan, anggota Polsek Kali Baru, Jakarta Utara. Petugas kemudian menangkap Achmad Darmawan di kediamannya yang berada di Komplek Taman Kedoya Baru, pada tanggal 12 Oktober 2022, pukul 13.30 WIB.
Aipda Achmad Darmawan kemudioan bercerita bahwa sabu nya diperoleh dari seorang anggota Polri aktif berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi, yang sekarang menjabat sebagai Kabagada Rolog Polda Sumatera Barat. Anggota Polri yang dimaksud adalah AKBP Dody Prawira Negara. Dari rumah AKBP Dody Prawira Negara di Cimanggis, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 2 Kg.
Dalam pemeriksaan lanjutan diketahui adanya keterlibatan seorang Perwira Tinggi Polri, yaitu Irjen Pol Teddy Minahasa Kapolda Sumatera Barat. Selama pengembangan petugas berhasil menyita total 3,3 Kg sabu. Sebanyak 1,7 Kg sabu yang sudah dijual. (Chm/Aag)
Load more