Jakarta - Instansi kepolisian sedang jadi sorotan setelah Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa tertangkap terkait transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa ditunjuk untuk menjadi Kapolda Jawa Timur. Sayangnya, belum sempat dilantik, ia ditangkap oleh Divisi Propam Polri terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Di setiap kesempatan eks ajudan Jusuf Kalla itu kerap menyinggung soal perjudian atau 303 (KUHP). Bahkan dia memerintahkan jajarannya di Polda Sumbar untuk menegakkan hukum sekeras-kerasnya terhadap pelaku judi.
“Apakah itu judi online, atau judi manual lainnya termasuk togel,” kata Teddy dikutip dari Tribrata, Jumat, 14 Oktober 2022.
Ia menegaskan, alasannya keras terhadap praktek perjudian tersebut karena dilarang oleh agama islam.
“Kita sadar bahwa falsafah Minangkabau Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, judi dapat merugikan masyarakat kecil yang mengakibatkan mereka menjadi kecanduan, penasaran dan berharap untung yang tidak pasti. Lebih-lebih judi merupakan hal yang dilarang oleh Undang-undang.
“Dampak dari judi Akhirnya tidak bekerja, menghayal lalu kalau duitnya habis lama lama bisa menciptakan kriminalitas dan lain sebagainya. Itu yang ingin kita hindari,” terangnya.
Lebih lanjut, tedi berharap peran serta media untuk menyuarakan lebih keras bahwa dirinya menyatakan “perang” terhadap perjudian.
Dia pun akan menindak tegas “tidak pandang bulu” apabila ada anggotanya yang terlibat atau membekingi perjudian.
“Saya tidak akan mentolerir meskipun anak buah saya sendiri,” tegasnya.
Polri ungkap kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa (tvOne/Rizki Amana)
Berawal dari penggerebekan 41,4 kg narkoba, nama Irjen Teddy Minahasa sempat mencuat beberapa bulan lalu pasca prestasinya menangkap narkoba seberat 41,4 kg di wilayah Sumatera Barat.
Narkoba jenis sabu-sabu tersebut disita dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam penangkapan tersebut, diduga Irjen Teddy Minahasa meminta barang bukti 10 kg sabu kepada seorang Kapolres.
Lalu, Irjen Teddy Minahasa menjual 5 Kg sabu tersebut kepada Mami Linda dengan harga Rp300 Juta.
Apesnya, Mami Linda kemudian tertangkap oleh Polisi dan setelah dilakukan pemeriksaan, hasilnya berujung kepada Irjen Pol Teddy Minahasa.
Sumber tvOnenews.com yang ada di Mabes Polri mengatakan bahwa Irjen Pol Teddy Minahasa menjual barang bukti 5 Kg sabu kepada Mami Linda, dengan bantuan seorang perwira menengah yang berpangkat AKBP dan alumni AKPOL 2003.
Diketahui juga bahwa Mami Linda adalah salah satu pengusaha diskotik yang ada di Jakarta.
Menurut sumber tvOnenews.com di Mabes Polri mengatakan bahwa tes urine Irjen Pol Teddy Minahasa positif
Penangkapan ini merupakan rangkaian dari penangkapan-penangkapan sebelumnya yang pada akhirnya berujung kepada Teddy Minahasa.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Antara)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan kronologi penangkapan Irjen Teddy Minahasa.
Kapolri menjelaskan penangkapan Irjen Teddy Minahasa berawal dari pemberantasan narkoba oleh Polda Metro.
"Berawal dari laporan masyarakat kemudian saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil kemudian dilakukan pengembangan," kata Kapolri.
Dari pengembangan tersebut, ternyata melibatkan anggota Polisi berpangkat Bripka dan Kompol.
"Melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan juga anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek atas dasar tersebut dan minta untuk terus dikembangkan," ujar kapolri.
"Kemudian berkembang pada seorang pengedar dan kemudian mengarah kepada personil oknum anggota polri yang berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittinggi," tambah Kapolri.
Dari mantan Kapolres Bukittinggi itulah diketahui adanya keterlibatan dari Irjen Teddy Minahasa.
"Dari situ kita melihat ada keterlibatan Irjen TM, " kata Kapolri.
Kemudian Kapolri menugaskan kepada Kadiv Propam untuk menjemput Irjen Teddy Minahasa dan lekas melakukan pemeriksaan. Usai terlibat dalam kasus narkoba itu, Irjen Teddy Minahasa terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). (ind/Mzn)
Jangan lupa nonton dan subscribe YouTube tvOnenews.com:
Load more