LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Polri Ungkap Kasus Teddy Minahasa
Sumber :
  • tim tvonenews/Rizki amana

Inilah Jaringan Narkotika Internasional Jenis Sabu Sang Jenderal Bintang Dua Teddy Minahasa

Jakarta - Irjen Pol Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 07:07 WIB

Jakarta - Irjen Pol Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus jaringan peredaran narkotika jenis sabu

Keterlibatan Irjen Pol Teddy Minahasa dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu terungkap dari empat tersangka yang ditangkap pihak Polres Metro Jakarta Pusat

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan terdapat seorang wanita dari empat tersangka yang ditangkap pihaknya. 

"H laki-laki, MS perempuan, AF laki-laki, dan AD laki-laki," katanya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Komarudin menuturkan kasus jaringan peredaran narkotika yang melibatkan sejumlah perwira Polri berawal tersangka H dan MS yang ditangkap pada Senin (10/10/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga :

Pihaknya Lantas melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap tersangka H dan MS hingga didapatkan tersangka AF dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu itu. 

"Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap dari tersangka H dan MS oleh anggota Timsus Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Dan mengaku membeli narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 50 
gram kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka AF," katanya. 

Selanjutnya, dari tersangka AF pihak kepolisian mendapatkan identitas tersangka lain dalam peredaran jaringan narkotika jenis sabu berinisial AD. 

Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan AD merupakan seorang anggota Polri. 

"Tersangka AD yang merupakan anggota aktif satuan Polres Jakarta Barat," ungkapnya. 

Pengembangan kasus peredaran narkotika itu pun terus berlanjut usai didapatinya seorang anggota Polri yang terlibat. 

Lantas, pihak Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan nama Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto (KS) yang turut andil dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. 

"Kami mengembangkan kasus ini kepada Kompol KS yang merupakan posisi aktif yang bertugas sebagai Kapolsek Kalibaru. Setelah itu Kompol KS juga menyertakan Aiptu J yaitu anggota Polres Tanjung Priok. Adapun jumlah BB yang kami amankan dari Kompol KS yang ada di kantornya sebanyak 305 gram," katanya. 

Secara perlahan pihak kepolisian pun mulai mendapatkan titik terang dari jaringan peredaran narkotika jenis sabu itu. 

Pasalnya, Kasranto mengaku mendapat barang narkotika jenis sabu itu dari seseorang yang berinisial L. 

"Setelah kami kembangkan kepada saudara KS maka saudara KS menyebutkan bahwa barang tersebut didapat dari L yang sering melakukan pertemuan dengan AW di daerah Kebon Jeruk. Baru untuk itu kita melakukan penangkapan saudara AW di kediamannya di Kompleks Taman Kedoya Baru pada tanggal 12 Oktober 2022 pukul 13.30 bersama saudara A di tempatnya kita temukan BB sebanyak 1 kg sabu," jelasnya. 

Usai menangkap para tersnahka tersebut, pihak kepolisian kembali melakukan pengembangan hingga didapat nama eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawira Negara. 

Mukti menjelaskan dari tangan Doddy pihak kepolisian mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabun seberat 2 kilogram (kg). 

"Kita amankan BB di kediaman saudara D di Cimanggis dengan BB sebanyak 2 kg sabu. Keterangan saudara D saudara menggunakan saudara A untuk sebagai perantara penghubung antara D dan saudara L," katanya. 

Lantas Doddy dan tersnahka L pun mengaku adanya keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu tersebut. 

"Dari keterangan saudara D dan L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM (Teddy Minahasa) selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali BB 5 kg sabu dari Sumbar," katanya. 

Adapun para tersangka dijerat  Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun penjara.(raa/ppk) 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Momen Gibran Rakabuming Raka Akhirnya Muncul Bareng Prabowo Subianto Disaksikan Presiden Jokowi

Momen Gibran Rakabuming Raka Akhirnya Muncul Bareng Prabowo Subianto Disaksikan Presiden Jokowi

Momen presiden terpilih Prabowo Subianto bersama wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka terkam saat keduanya menyambut Presiden Jokowi.
Link Live Streaming UFC 307: Ada Baku Hantam Perebutan Gelar Juara Alex Pereira Vs Khalil Rountree Jr Hari Ini

Link Live Streaming UFC 307: Ada Baku Hantam Perebutan Gelar Juara Alex Pereira Vs Khalil Rountree Jr Hari Ini

Link live streaming UFC 307, di mana ada baku hantam seru yang memperebutkan gelar juara di kelas light heavyweight antara Alex Pereira Vs Khalil Rountree Jr.
Hadiri HUT TNI ke-79 Terakhir Sebagai Kepala Negara, Presiden Jokowi Beberkan Kekuatan Terpendam Ini

Hadiri HUT TNI ke-79 Terakhir Sebagai Kepala Negara, Presiden Jokowi Beberkan Kekuatan Terpendam Ini

Presiden Jokowi menghadiri HUT TNI ke-79 terakhir sebagai Kepala Negara di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2024).
Terkuak! Hasil Ivestigasi Kemendikbudristek soal Kampus UIPM yang Beri Gelar Doctor HC ke Raffi Ahmad

Terkuak! Hasil Ivestigasi Kemendikbudristek soal Kampus UIPM yang Beri Gelar Doctor HC ke Raffi Ahmad

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbudristek memulai investigasi terkait UIPM usai munculnya aduan rakyat
Cegah Potensi Korupsi di Proyek Strategis Pengolahan Sampah RDF, KPK Punya Siasat Ini ke Pemprov Jakarta

Cegah Potensi Korupsi di Proyek Strategis Pengolahan Sampah RDF, KPK Punya Siasat Ini ke Pemprov Jakarta

KPK memberikan rekomendasi ke Pemprov Jakarta untuk mencegah potensi korupsi di pembangunan proyek strategis pengolahan sampah 'Refuse-Derived Fuel (RDF) Plant', Rorotan, Jakarta Utara.
Tolong Jangan Sekali-kali Main HP dan Tasbih di Waktu ini, Buya Yahya Tegaskan bakal Pengaruhi Pahala Ibadahnya

Tolong Jangan Sekali-kali Main HP dan Tasbih di Waktu ini, Buya Yahya Tegaskan bakal Pengaruhi Pahala Ibadahnya

Buya Yahya mengingatkan umat Muslim dilarang bermain handphone (HP) dan menggunakan tasbih di waktu larangan ini karena bisa mengurangi amalan pahala ibadahnya.
Trending
Shin Tae-yong Akhirnya Bongkar Kondisi Sebenarnya Maarten Paes, Sampaikan Kabar Baik soal sang Kiper Timnas Indonesia

Shin Tae-yong Akhirnya Bongkar Kondisi Sebenarnya Maarten Paes, Sampaikan Kabar Baik soal sang Kiper Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong memastikan Maarten Paes tetap berada dalam skuad Garuda dalam lanjutan putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Lee Hi Ajak Penonton Berdendang Bersama di City Camp 2024, Bawakan Lagu 'Only' yang Sempat Viral di TikTok

Lee Hi Ajak Penonton Berdendang Bersama di City Camp 2024, Bawakan Lagu 'Only' yang Sempat Viral di TikTok

Lee Hi menjadi penampil keempat di City Camp 2024 dengan beberapa hitsnya, salah satunya "Only". Penampilannya sukses membuat penonton ikut berdendang bersama.
Kepergian Marissa Haque Buat Ikang Fawzi Berhenti Bernyanyi, Adik Ipar Bocorkan Fakta Sebenarnya

Kepergian Marissa Haque Buat Ikang Fawzi Berhenti Bernyanyi, Adik Ipar Bocorkan Fakta Sebenarnya

Kepergian kekasih tersayang memang membuat sebagian manusia terpukul. Bahkan, hal itu tak dialami manusia biasa, tetapi tokoh terkenal seperti Ikang Fawzi
Mulai Sekarang Jangan Salah Paham Lihat Rajin Ibadah tapi Perilaku Tidak Mencontohkan Kebaikan, Tegas Ustaz Adi Hidayat Ada yang Salah...

Mulai Sekarang Jangan Salah Paham Lihat Rajin Ibadah tapi Perilaku Tidak Mencontohkan Kebaikan, Tegas Ustaz Adi Hidayat Ada yang Salah...

Menurut Ustaz Adi Hidayat benar memang umum terjadi. Sehingga perlu penjelasan baik karena rajin ibadah seharusnya hasil atau perilaku juga ikut baik. Simak...
Terkuak! Hasil Ivestigasi Kemendikbudristek soal Kampus UIPM yang Beri Gelar Doctor HC ke Raffi Ahmad

Terkuak! Hasil Ivestigasi Kemendikbudristek soal Kampus UIPM yang Beri Gelar Doctor HC ke Raffi Ahmad

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbudristek memulai investigasi terkait UIPM usai munculnya aduan rakyat
Media Siar Radio Militer Israel Beberkan Niat Balas Dendam IDF dengan Serangan Gila, Iran Mesti Waspada!

Media Siar Radio Militer Israel Beberkan Niat Balas Dendam IDF dengan Serangan Gila, Iran Mesti Waspada!

Media siar Radio Militer Israel mengungkapkan niat Pasukan Pertahanan Israel (IDF) melancarkan balasan serangan serius ke Iran.
Walau Doa Setelah Shalat Tahajud sampai Menangis Malah Hajat Masih Tak Didengar, Ustaz Adi Hidayat Ungkap Penyebabnya

Walau Doa Setelah Shalat Tahajud sampai Menangis Malah Hajat Masih Tak Didengar, Ustaz Adi Hidayat Ungkap Penyebabnya

Ustaz Adi Hidayat mengungkap rahasia penyebab doa diamalkan setelah shalat Tahajud sampai menangis saat rutin meminta hajat belum dikabulkan karena alasan ini.
Selengkapnya