Dalam kasus ini, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, mengatakan, bahwa Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini diungkapkan oleh Kombes Pol Mukti Jaya di Mapolres Metro Jakarta Pusat malam (14/10/2022) ini.
Seperti diketahui, Irjen Teddy Minahasa menjual barang bukti 5 Kg sabu-sabu kepada seorang mami bernama Linda, dengan bantuan seorang perwira menengah yang berpangkat AKBP dan alumni AKPOL 2003.
- Kasus Irjen Teddy Minahasa Membuat Anggota Komisi III DPR RI Buka suara
Kasus Irjen Teddy Minahasa ini membuat anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto buka suara. Dia mengucapkan apresiasi langkah Kapolri dengan tegas menindak anak buahnya melakukan tindakan kriminal. Meskipun pelaku merupakan jenderal di lembaga tribrata tersebut.
Legislator dari Partai Gerindra itu juga menilai, ketegasan Kapolri haru didukung oleh semua pihak termasuk publik yang selama ini meragukan intergritas Polri. Hal itu lantaran, ia katakan, karena rentetan kasus-kasus besar yang menimpa intansi Kepolisian.
"Jadi, ini saya kira satu langkah yang harus kita dukung bersama untuk memberikan kepercayaan kepada Polri dari publik, meningkatkan kembali dan juga serta membersihkan Polri dari oknum-oknum yang selama ini mencoreng nama Polri," ujar Wihadi.
Dalam hal ini, Wihadi juga berharap keperceyaan publik terhadap institusi Polri. Karena, ia sebutkan, Polri akan selalu tegas dalam menjalankan tugasnya walaupun itu terjadi di internal mereka. (Aag)
Load more