Yanuar menjelaskan untuk pemilihan bupati/wali kota lebih baik dibuka saja opsi asimetris, sehingga ada kabupaten/kota yang pilkada langsung namun ada yang melalui DPRD.
Menurut dia, pilkada harus bisa dilaksanakan secara asimetris sesuai dengan keadaan daerah, target pembangunan nasional, dan model otonomi daerah yang harus ditinjau kembali.
"Semua pilihan ini harus ada syarat dan ukuran yang bisa diterima semua pihak. Dan ini yang harus dibahas mendalam antara pemerintah dan DPR, juga pemangku kepentingan lainnya," ujarnya lagi.
Dia mengatakan secara khusus wacana terkait format baru dalam pelaksanaan pilkada belum dibahas Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu.
Namun, menurut Yanuar, wacana tersebut sering disinggung anggota Komisi II DPR maupun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam beberapa Rapat Kerja di Komisi II DPR.(ppk)
Load more